A Bahan (matrial)
A.1 Pengujian bahan
1) Pengawas
lapangan berhak memerintahkan diadakan pengujian pada setiap bahan yang digunakan pada
pelaksanaan konstruksi beton untuk menentukan apakah bahan tersebut mempunyai
mutu sesuai dengan mutu yang telah ditetapkan.
2) Pengujian
bahan dan pengujian beton harus dibuat sesuai dengan tata cara-tata cara yang
terdapat pada pasal 2.
3) Laporan
lengkap pengujian bahan dan pengujian beton harus tersedia untuk pemeriksaan
selama pekerjaan berlangsung dan pada masa 2 tahun setelah selesainya pembangunan.
A.2 Semen
1) Semen harus
memenuhi salah satu dari ketentuan berikut:
(1) SNI
15-2049-1994, Semen portland .
(2) “Spesifikasi semen blended hidrolis”
(ASTM C 595 ), kecuali tipe S dan SA yang tidak diperuntukkan sebagai unsur
pengikat utama struktur beton.
(3) "Spesifikasi semen hidrolis ekspansif"
(ASTM C 845).
2)
Semen yang digunakan pada pekerjaan konstruksi harus
sesuai dengan semen yang digunakan pada perancangan
proporsi campuran. Lihat 7.2.
A.3 Agregat
1) Agregat
untuk beton harus memenuhi salah satu dari ketentuan berikut:
2)
Ukuran maksimum nominal agregat kasar harus tidak
melebihi:
(1) 1/5 jarak
terkecil antara sisi-sisi cetakan, ataupun
(3)
3/4 jarak bersih minimum antara tulangan-tulangan atau
kawat-kawat, bundel tulangan, atau tendon-tendon prategang atau
selongsong-selongsong.
A.4 A i r
1) Air yang
digunakan pada campuran beton harus bersih dan bebas dari bahan-bahan merusak
yang mengandung oli, asam, alkali, garam, bahan organik, atau bahan-bahan
lainnya yang merugikan terhadap beton atau tulangan.
2)
Air pencampur yang digunakan pada beton prategang atau
pada beton yang di dalamnya tertanam logam aluminium, termasuk air bebas yang
terkandung dalam agregat, tidak boleh mengandung ion klorida dalam jumlah yang
membahayakan. Lihat 6.4(1).
3)
Air yang tidak dapat diminum tidak boleh digunakan
pada beton, kecuali ketentuan berikut terpenuhi:
(1) Pemilihan
proporsi campuran beton harus didasarkan pada campuran beton yang menggunakan
air dari sumber yang sama.
(2)
Hasil pengujian pada umur 7 dan 28 hari pada kubus uji
mortar yang dibuat dari adukan dengan air yang tidak dapat diminum harus
mempunyai kekuatan sekurang-kurangnya sama dengan 90% dari kekuatan benda uji
yang dibuat dengan air yang dapat diminum.
Perbandingan uji kekuatan tersebut harus dilakukan pada adukan serupa,
terkecuali pada air pencampur, yang dibuat
dan diuji sesuai dengan “Metode uji kuat
tekan untuk mortar semen hidrolis (Menggunakan spesimen kubus dengan ukuran
sisi 50 mm)” (ASTM C 109 ).
A.5 Baja tulangan
1) Baja
tulangan yang digunakan harus tulangan ulir, kecuali baja polos diperkenankan
untuk tulangan spiral atau tendon. Tulangan yang terdiri dari profil baja
struktural, pipa baja, atau tabung baja dapat digunakan sesuai dengan
persyaratan pada tata cara ini.
2)
Pengelasan baja tulangan harus memenuhi “Persyaratan pengelasan struktural baja
tulangan” ANSI/AWS D1.4 dari American
Welding Society. Jenis dan lokasi
sambungan las tumpuk dan persyaratan pengelasan lainnya harus ditunjukkan pada
gambar rencana atau spesifikasi.
3)
Baja tulangan ulir (BJTD)
(1) Baja
tulangan ulir harus memenuhi salah satu ketentuan berikut:
a) “Spesifikasi untuk batang baja billet ulir
dan polos untuk penulangan beton” (ASTM A 615M).
b) “Spesifikasi untuk batang baja axle ulir dan
polos untuk penulangan beton” (ASTM A 617M).
c) “Spesifikasi untuk baja ulir dan polos
low-alloy untuk penulangan beton” (ASTM A 706M).
(2) Baja
tulangan ulir dengan spesifikasi kuat leleh melebihi 400 MPa boleh
digunakan, selama adalah nilai tegangan
pada regangan 0,35 %.
(3) Anyaman
batang baja untuk penulangan beton harus memenuhi “Spesifikasi untuk anyaman batang baja ulir yang difabrikasi untuk
tulangan beton bertulang” (ASTM A 184M).
Baja tulangan yang digunakan dalam anyaman harus memenuhi salah satu
persyaratan- persyaratan yang terdapat dalam 5.5(3(1)).
(4) Kawat ulir
untuk penulangan beton harus memenuhi “ Spesifikasi
untuk kawat baja ulir untuk tulangan beton ”(ASTM A 496), kecuali bahwa
kawat tidak boleh lebih kecil dari ukuran D4 dan untuk kawat dengan spesifikasi
kuat leleh melebihi 400 MPa, maka
harus diambil sama
dengan nilai tegangan pada regangan 0,35% bilamana kuat leleh yang disyaratkan
dalam perencanaan melampaui 400 MPa.
(5) Jaring
kawat polos las untuk penulangan beton harus memenuhi “Spesifikasi untuk jaring kawat
baja polos untuk penulangan beton” (ASTM A 185), kecuali bahwa untuk tulangan
dengan spesifikasi kuat leleh melebihi 400 MPa, maka diambil sama dengan
nilai tegangan pada regangan 0,35 %, bilamana kuat leleh yang disyaratkan dalam
perencanaan melampaui 400 MPa. Jarak antara titik-titik persilangan yang dilas
tidak boleh lebih dari 300 mm pada arah tegangan yang ditinjau, kecuali untuk
jaring kawat yang digunakan sebagai sengkang sesuai dengan 14.13(2).
(6) Jaring
kawat ulir las untuk penulangan beton harus memenuhi “Spesifikasi jaring kawat las ulir untuk penulangan beton” (ASTM A
497M), kecuali bahwa untuk kawat dengan spesifikasi kuat leleh melebihi 400 MPa, maka
harus diambil sama
dengan nilai tegangan pada regangan 0,35 %, bilamana kuat leleh yang disyaratkan
dalam perencanaan melampaui 400 MPa.
Jarak antara titik-titik persilangan yang dilas tidak boleh lebih dari 300 mm
pada arah tegangan yang ditinjau, kecuali untuk jaring kawat yang digunakan
sebagai sengkang sesuai dengan 14.13(2).
(7) Baja tulangan
yang digalvanis harus memenuhi “Spesifikasi
baja tulangan berlapis seng (galvanis) untuk penulangan beton" (ASTM A
767M). Baja tulangan berlapis epoksi harus memenuhi persyaratan ”Spesifikasi untuk tulangan dengan pelapis
epoksi " (ASTM A 775M) atau dengan “Spesifikasi untuk lapisan epoksi pada baja tulangan yang diprefabrikasi”,
(ASTM A 934M). Tulangan berlapis epoksi
atau galvanis harus memenuhi salah satu dari spesifikasi yang terdapat pada
5.5(3(1)).
(8) Kawat dan
jaring kawat las yang dilapisi epoksi harus memenuhi “Spesifikasi untuk kawat baja dan jaring kawat las berlapis epoksi untuk
tulangan” (ASTM A 884M). Kawat yang akan dilapisi epoksi harus memenuhi ketentuan 5.5(3(4)) dan
jaring kawat las yang akan dilapisi
epoksi harus memenuhi ketentuan 5.5(3(5)) atau 5.5(3(6)).
4)
Baja tulangan polos
(1)
Tulangan polos untuk tulangan spiral harus memenuhi
persyaratan pada 5.5(3(1a)), 5.5(3(1b)), atau 5.5(3(1c)).
(2)
Kawat polos untuk tulangan spiral harus memenuhi
"Spesifikasi untuk kawat tulangan
polos untuk penulangan beton” (ASTM A 82), kecuali bahwa untuk kawat dengan
spesifikasi kuat leleh yang melebihi 400 MPa,
maka harus diambil sama
dengan nilai tegangan pada regangan 0,35%, bilamana kuat leleh yang disyaratkan
dalam perencanaan melampaui 400 MPa.
5)
Tendon prategang
(1)
Tendon untuk tulangan prategang harus memenuhi salah
satu dari spesifikasi berikut:
a) Kawat yang
memenuhi “Spesifikasi untuk baja
stress-relieved tanpa lapisan untuk beton prategang” (ASTM A 421).
b) Kawat
dengan relaksasi rendah, yang memenuhi “Spesifikasi
untuk kawat baja stress-relieved tanpa lapisan untuk beton prategang”
termasuk suplemen “Kawat dengan relaksasi
rendah” (ASTM A 421).
d) Tulangan,
yang sesuai “Spesifikasi untuk baja
tulangan mutu tinggi tanpa lapisan untuk beton prategang” (ASTM A 722).
(2)
Kawat, strand, dan batang tulangan yang tidak secara
khusus tercakup dalam ASTM A 421, ASTM A 416M, atau ASTM A 722, diperkenankan
untuk digunakan bila tulangan-tulangan tersebut memenuhi persyaratan minimum
dari spesifikasi tersebut di atas dan tidak mempunyai sifat yang membuatnya
kurang baik dibandingkan dengan sifat-sifat seperti yang terdapat pada ASTM A
421, ASTM A 416, atau ASTM A 722.
6)
Baja profil, pipa, atau tabung baja
(1)
Baja profil yang digunakan dengan tulangan beton pada
komponen tekan komposit yang memenuhi persyaratan 12.16(7) atau 12.16(8) harus
memenuhi salah satu dari spesifikasi berikut:
a)
“Spesifikasi
untuk baja karbon struktural” (ASTM A 36M).
b) “Spesifikasi untuk baja struktural campuran
rendah mutu tinggi” (ASTM A 242M).
c) “Spesifikasi untuk baja struktural mutu
tinggi campuran columbium-vanadium” (ASTM A 572M).
d) “Spesifikasi untuk baja struktural campuran
rendah mutu tinggi dengan kuat leleh minimum 345 MPa pada ketebalan 100 mm”
(ASTM A 588M)
(2) Pipa atau
tabung baja untuk komponen struktur komposit tekan yang terdiri dari inti beton
berselubung baja sesuai persyaratan 12.16(6) harus memenuhi persyaratan
berikut:
a)
Mutu B dari “Specification
for pipe, steel, black and hot dipped, zinc-coated welded and seamless” (ASTM A 53).
b) “Specification for cold-formed welded and
seamless carbon steel structural tubing in rounds and shapes” (ASTM A 500).
c)
“Specification
for hot-formed welded and seamless carbon steel structural tubing” (ASTM A
501).
A.6 Bahan tambahan
1)
Bahan tambahan yang digunakan pada beton harus mendapat persetujuan terlebih
dahulu dari pengawas lapangan.
2) Untuk
keseluruhan pekerjaan, bahan tambahan yang digunakan harus mampu secara
konsisten menghasilkan komposisi dan kinerja yang sama dengan yang dihasilkan
oleh produk yang digunakan dalam menentukan proporsi campuran beton sesuai
dengan 7.2.
3) Kalsium
klorida atau bahan tambahan yang mengandung klorida tidak boleh digunakan pada
beton prategang, pada beton dengan aluminium tertanam, atau pada beton yang
dicor dengan menggunakan bekisting baja galvanis. Lihat 6.3(2) dan 6.4(1)
4) Bahan
tambahan pembentuk gelembung udara harus memenuhi SNI 03-2496-1991, Spesifikasi bahan tambahan pembentuk
gelembung untuk beton.
5) Bahan
tambahan pengurang air, penghambat reaksi hidrasi beton, pemercepat reaksi
hidrasi beton, gabungan pengurang air dan penghambat reaksi hidrasi beton dan
gabungan pengurang air dan pemercepat reaksi hidrasi beton harus memenuhi “Spesifikasi bahan tambahan kimiawi untuk
beton” (ASTM C 494) atau “Spesifikasi
untuk bahan tambahan kimiawi untuk menghasilkan beton dengan kelecakan yang
tinggi " (ASTM C 1017).
6) Abu terbang
atau bahan pozzolan lainnya yang
digunakan sebagai bahan tambahan harus memenuhi “Spesifikasi untuk abu terbang dan pozzolan alami murni atau
terkalsinasi untuk digunakan sebagai bahan tambahan mineral pada beton semen portland ” (ASTM C
618).
7) Kerak
tungku pijar yang diperhalus yang digunakan sebagai bahan tambahan harus
memenuhi “Spesifikasi untuk kerak tungku
pijar yang diperhalus untuk digunakan pada beton dan mortar”(ASTM C 989).
8) Bahan
tambahan yang digunakan pada beton yang mengandung semen ekpansif (ASTM C 845)
harus cocok dengan semen yang digunakan tersebut dan menghasilkan pengaruh yang tidak merugikan.
Silica fume yang
digunakan sebagai bahan tambahan harus
sesuai dengan “Spesifikasi untuk silica
fume untuk digunakan pada beton dan mortar semen-hidrolis” (ASTM C 1240